
Ilustrasi Gedung DPRD Surabaya. (Dimas Nur/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kota Surabaya Tahun 2009 - 2014, tengah diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan lebih dari 20 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf.
"Saksi yang sudah dipanggil dan sudah pemeriksaan lebih dari 20 orang. Dan hari ini dipanggil ada dua orang, yaitu saudara Ahmudi dan saudara Musyafak sebagai saksi," tutur AKBP Edy, Kamis (5/2).
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga sudah mengantongi barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan Bimtek DPRD Kota Surabaya.
"Tentunya secepatnya kita juga akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya. Untuk kapannya (dilakukan gelar perkara), kita tunggu hasil pemeriksaan saksi yang lain," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Edy juga membantah pemanggilan Armuji dan Musyafak Rouf, hanya untuk tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut pemanggilan keduanya sebagai pemeriksaan tambahan.
"Tidak ada perubahan tanggal karena Pak Armuji sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada para saksi dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang lain," ucap Eddy.
Sebelumnya dari pantauan JawaPos.com, Armuji tiba di Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya pada pukul 16.27 WIB. Orang nomor dua di Kota Pahlawan itu tampak berjalan santai mengenakan kemeja biru.
Armuji tampak santai memasuki gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia mengaku tak gugup menghadapi pemeriksaan tersebut. "Ya biasa saja, cuma pembaharuan tanggal," ucap Armuji.
Satreskrim Polrestabes Surabaya juga melakukan pemanggilan terhadap Musyafak Rouf. Saat terjadinya perkara (2009 - 2014), baik Armuji maupun Musyafak, menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
Setelah kurang lebih satu jam setengah, Armuji dan Musyafak pun keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.02 WIB. Armuji mengatakan pemanggilan dirinya terkait kasus yang menyeret nama Wisnu Wardhana.
"Masalah WW (Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2009 - 2014, Wisnu Wardhana) dulu itu. Wes ya (sudah ya), saya itu cuma merubah tanggal," celetuk orang nomor dua di Kota Pahlawan ini.
Kompak dengan Armuji, Musyafak juga menyatakan bahwa selama pemeriksaan, dirinya tidak dicecar pertanyaan oleh penyidik, hanya diminta untuk membaca dan menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan).
"Ya, kita itu paraf-paraf sesuai dengan keterangan yang lama, disuruh baca lagi BAP-nya, sudah sesuai nggak dengan keterangan yang lama," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (*)
