
Barang bukti jerijen berisi bio solar subsidi yang ditimbun oleh seorang warga Lumajang berinisial S. (Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Jatim)
JawaPos.com - Aksi seorang sopir sekaligus pemilik mobil Isuzu Panther berinsial S, warga Lumajang, yang diduga menimbun solar subsidi, akhirnya terhenti setelah kepergok polisi. Ia mengaku telah beraksi sejak 2023.
Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang ini berhasil diungkap oleh Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
"Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM)," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2).
Kasus ini bermula dari warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan dengan aktivitas S, yang berulang kali membeli solar subsidi di sebuah SPBU Kabupaten Lumajang menggunakan jerigen, kemudian dijual kembali.
"Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU dan dijual kembali," imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyamaran di SPBU. Hasilnya, polisi mendapati mobil Panther milik S mengisi solar subsidi hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam.
"Saudara S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 - 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp 300 - 500 ribu," ujar Kombes Abast.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 liter hingga 30 liter.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi N 1848 MW, 1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen).
"Barang bukti 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar, 3 buah barcode bio solar MyPertamina, 1 lembar catatan pembelian bio solar dan rekaman CCTV, juga kami amankan," terangnya.
Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan S sebagai sopir dan pemilik mobil panther sebagai tersangka.
Kepada penyidik, S mengaku telah melakukan tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi sejak 2023. "Tersangkanya satu orang atas nama S, yang lain masih saksi," tukas Kombes Jules.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
