Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Februari 2026, 23.33 WIB

3 Pengurus Ponpes Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Santri Gelar Aksi Solidaritas, Ajukan Penangguhan Penahanan

Puluhan santri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar gelar aksi solidaritas di Kejari Gresik, Jumat (13/2). (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Puluhan santri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar gelar aksi solidaritas di Kejari Gresik, Jumat (13/2). (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com–Puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar menggelar aksi solidaritas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jumat (13/2). Aksi tersebut dilakukan buntut penetapan 3 tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019. Sekaligus permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

Para santri melantunkan sholawat sekaligus membentangkan poster keberatan atas penetapan para tersangka. Yakni MR, selaku ketua santri, RKA dan MZA selaku pengasuh ponpes.

”Kami mengajukan penangguhan penahan sekaligus meminta ekspos secara terbuka,” ungkap perwakilan santri Abdullah Syafi'i.

 Menurut dia, Korps Adhyaksa dinilai tidak profesional selama proses pemeriksaan bergulir. Mulai dari intimidasi, ancaman, hingga alur pokok perkara. Bahkan, pengajuan dana hibah tersebut sebenarnya dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa.

”Namun, karena kebutuhan asrama santri yang sangat mendesak saat itu, pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat,” terang Abdullah Syafi'i.

Biaya pembangunan menghabiskan lebih dari 1 miliar rupiah. Namun, dana hibah baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga, dana hibah tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.

”Kalau dianalogikan, negara menyumbang becak, namun kami sudah memberikan mobil. Lah kok malah dikriminalisasi,” ungkap Abdullah Syafi'i heran.  

Para santri pun mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Berkomitmen untuk koperatif selama proses hukum bergulir.

”Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Namun, kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok,” ujar Abdullah Syafi'i.

Pihak kejaksaan dan perwakilan santri melakukan mediasi di ruang Pidsus Kejari Gresik. Massa santri dan simpatisan menduduki pintu gerbang. 

Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan 3 tersangka buntut korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019. Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran senilai Rp 400 juta untuk membeli 2 bidang tanah dengan status kepemilikan pribadi.

Padahal, dana tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama putri pondok pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar.

”Laporan yang disampaikan 100 persen fiktif. Lantaran digunakan untuk membeli 2 bidang tanah dengan bukti kepemilikan pribadi,” tutur Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore