
Petugas Satlantas Polres Jombang saat mengamankan sopir dan kernet Bus PO Harapan Jaya, yang diduga kuat dalam pengaruh alkohol. (Instagram @satlantaspolresjombang)
JawaPos.com-Aksi petugas Satlantas Polres Jombang menghentikan paksa bus PO Harapan Jaya yang melintas di kawasan perlintasan kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, viral di media sosial.
Bus dengan nomor polisi AG 7044 US tampak ugal-ugalan dan menerobos marka jalan di area rel KA. Saat pengecekan dokumen, petugas mengendus aroma alkohol dari sopir berinisial AB, 31 tahun, warga Mojokerto.
Kernet berinisial DI, 27 tahun, warga Tulungagung, juga diduga dalam kondisi serupa. Dalam video beredar, sopir dan kernet yang mengenakan seragam jingga itu kompak bantah pengaruh alkohol.
"Mboten (tidak), pak," ucap AB dengan nada terbata-bata dalam konten video yang diunggah akun Instagram @polresjombang, dikutip JawaPos.com pada Selasa (17/2).
Namun barang bukti botol minuman keras jenis arak yang ditemukan petugas dalam kabin bus memperkuat dugaan. Sopir bus dan kernet tak bisa mengelak dan hanya tertunduk malu saat diamankan petugas.
Petugas Satlantas Polres Jombang langsung amankan sopir, kernet, dan bus PO Harapan Jaya. Penumpang yang diperkirakan lebih dari 20 orang dialihkan ke kendaraan lain.
"Sebelumnya saya mohon maaf nggih mengganggu perjalanannya, perjalanan terhambat, terganggu dikarenakan pengemudi di bawah pengaruh alkohol, kita sayang sama nyawa jenengan," ucap seorang petugas.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, membenarkan peristiwa itu. Penindakan bermula saat Unit Turjawali patroli rutin dengan metode hunting system pada Senin (16/2) pukul 17.15 WIB.
“Kami mendapati bus melanggar marka di perlintasan KA dengan cara yang sangat berisiko. Saat diinterogasi, aroma alkohol menyengat. Di dalam kabin juga ditemukan sisa minuman keras,” ucap AKP Anjar.
Akibat perbuatannya, sopir dan kernet Bus PO Harapan Jaya bernopol AG 7044 US, melanggar Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan itu, setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudi. Jika terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga memicu kecelakaan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 juta. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
