
Paman dan bibi yang diduga aniaya keponakannya berusia 4 tahun di Surabaya, terancam hukuman 5 tahun penjara. (Instagram @luthfie.daily)
JawaPos.com - Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah 4 tahun berinisial KR.
Pelaku yang tak lain adalah paman korban bernama Ufa Fahrul Agusti, 30 tahun, dan bibinya, Sellyna Adika Wahyuni, 23 tahun, sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya sejak 10 Februari 2026.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan kedua tersangka mengaku menganiaya keponakannya karena kesal, korban disebut 'nakal', sulit diatur, dan berkata kasar.
"Pengakuan dari pelaku anak ini nakal, sehingga sulit diatur dan memicu emosi dari pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini. Tetapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya," ucapnya, Rabu (18/2).
Meski demikian, UF dan SA mengakui tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada keponakannya KR di sebuah indekos kawasan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Pasal yang kami terapkan sementara pasal 44 UU PKDRT dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan pasal perlindungan anak," imbuh Melatisari.
Kronologi Singkat
Sebelumnya, warga Surabaya kembali digegerkan dengan kasus dugaan penganiayaan seorang balita perempuan berinisial K, 4 tahun, di sebuah kos Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri.
Kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang menemukan korban K dalam kondisi memprihatinkan di sebuah kamar kos di Jalan Bangkingan, Lakarsantri pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga sekitar mendengar korban berteriak dari dalam kamar kos. Ia memohon agar pintu dibuka karena sejak pagi dikunci oleh paman dan bibinya, sementara tubuhnya sudah lemas karena belum makan.
“Dia memanggil saya berkali-kali, minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas, wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya,” ucap tetangga korban, Islaha.
Tidak tega melihat kondisi korban, Islaha mencari bantuan. Ketua RT bersama Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri kemudian datang lokasi dan menyelamatkan korban dengan menjebol teralis jendela kamar kos.
Ketika berhasil dievakuasi, kondisi korban tampak memprihatinkan dengan luka di bagian dagu. Kasus tersebut kini dalam penanganan penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
