Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Februari 2026, 00.46 WIB

Viral Surat Minta Jatah THR LPMK Manukan Wetan Surabaya, Ketua Beri Klarifikasi

Surat permintaan THR LPMK Manukan Wetan, Surabaya, viral di media sosial dan menjadi perdebatan warganet. (Istimewa)

JawaPos.com - Belakangan, mama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan menjadi sorotan publik, setelah surat permintaan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) viral di media sosial.

Sejumlah warganet mengaku geram atas langkah LPMK Manukan Wetan tersebut. Bahkan, sebagian mempertanyakan apakah permohonan bantuan itu dapat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar (pungli).

Berikut isi salinan surat permintaan LPMK Manukan Wetan, yang diterima JawaPos.com:
Surat Nomor 19/05.12.3.LPMK/2026
Perihal: Permohonan Bantuan Partisipasi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa Semoga Kita Semua Senantiasa Diberikan Kesehatan Serta Selalu Dalam Lindungannya.

Sehubungan Dengan Berjalannya Waktu Di Bulan Ramadhan ini Yang Mana Semakin Mendekati Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1447 Hjriyah, Maka Bersama Dengan Ini, Besar Harapan Bagi Kami Bapak/ ibu/ Saudara/I Partisipan Kiranya Untuk Dapat Berbagi Kebaikan Bersama.

Demikian Yang Dapat Kami Sampaikn, Atas Peran Dan Partisipasinya Kami Ucapkan Terimakasih.

Menanggapi polemik itu, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, mengklarifikasi bahwa permintaan THR tidak dibebankan kepada warga, melainkan diajukan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan Manukan.

“Jadi permintaan itu bukan kami memintanya kepada warga, tetapi ke perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar sini. Itu juga bukan berupa uang THR gitu, tetapi parcel-parcel Lebaran," ucap Kholil kepada JawaPos.com, Jumat (27/2).

Ia menyebut permintaan THR itu sudah menjadi tradisi tahunan. Bingkisan atau parcel dari perusahaan nantinya akan dikumpulkan dan selanjutnya disalurkan kepada tujuh RW di wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan.

"Dari pihak perusahaan itu juga tidak pernah ada keberatan dan bahkan dari awal memang menyetujui karena itu sudah menjadi tradisi. Mereka (perusahaan) memang setiap tahunnya ngasih," imbuhnya.

Ia mengaku heran mengapa surat tersebut tiba-tiba viral dan disalahartikan. Padahal, THR yang dimaksud bukan dalam bentuk uang, melainkan parcel, serta sudah terjadi selama bertahun-tahun di wilayah tersebut.

“Nggak tahu juga (kenapa bisa viral). Itu mungkin dari oknum-oknum yang lain aja nggak senang dengan posisi kelembagaan saya. Tetapi saya jamin nggak ada pungutan-pungutan itu," pungkas Kholil. (*)

Nama Penulis: NOVIA HERAWATI - noviaherawati110@gmail.com

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore