
Ilustrasi dampak perundungan anak-anak di dunia maya. (
JawaPos.com - Teknologi digital yang terus berkembang telah membawa perubahan besar pada kehidupan manusia. Tak hanya orang dewasa, perkembangan ini juga membawa perubahan bagi anak-anak.
Kini, internet, media sosial, dan berbagai platform digital telah menjadi bagian yang tak terpisahkan daru aktivitas belajar, bermain, hingga bersosialisasi. Dibalik manfaat yang begitu besar, terselip dampak negatif lantaran dunia digital juga memiliki potensi bahaya serius untuk tumbuh kembang sang anak.
Alhasil, peraturan perlindungan anak di dunia digital tentu menjadi suatu urgensi yang sangat mendesak. Untungnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah nyata untuk ciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Indonesia Tempati Peringkat Ketiga di Dunia Terkait Eksploitasi Anak
Kebutuhan akan peraturan perlindungan anak di dunia digital juga tampak dengan adanya eksploitasi seksual anak atau Child Sexual Explitation (CSE) yang terus mengkhawatirkan.
Bahkan, pada laporan 2024 seperti yang dipaparkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, Indoenesia tempati peringkat ketiga dunia dengan 1.450.403 kasus.
Angka ini sekaligus membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan kasus pornografi daring tertinggi. Alhasil, perlindungan anak di dunia digital menjadi isu yang mendesak.
“Komdigi membangun ekosistem digital yang tidak hanya mendorong kreativitas dan pembelajaran, tetapi juga menjamin setiap anak terlindungi dari ancaman dunia digital,” jelasnya dalam Multistakeholder Dialogue on Follow the Money: Unmasking Child Sexual Exploitation through Financial Transactions di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Tak hanya itu, terdapat pula tren baru penggunaan teknologi AI untuk ciptakan konten kekerasan seksual anak. Bahkan, laporan Internet Watch Foundation (IWF) memiliki catatan yang miris, yakni lebih dari 3.500 konten berbasis AI diunggah ke dark web pada Juli 2024. Lebih fantatisnya lagi, angka ini mencapai 20.000 konten pada Oktober 2023.
“Ini juga banyak sekali digunakan dan banyak sekali anak-anak kita yang menjadi korban dan berdampak cukup dalam terhadap kondisi psikologis korban,” ungkap Nezar.
Dunia Digital: Ruang Peluang Sekaligus Bahaya
Bagi penulis, dunia digital saat ini diibaratkan pedang bermata dua. Pada satu sisi, dunia digital bisa membuka peluang besar untuk anak-anak dalam pengembangan kreativitas dan kecerdasan.
Bahkan, dengan adanya teknologi, seorang anak bisa belajar dengan cara yang lebih maksimal, akses informasi yang luas, serta menyalurkan minat dengan konten edukatif.
Meski begitu, dunia digital juga memberikan ancaman yang tidak kecil, terutama bagi anak-anak. Pasalnya, tanpa adanya pengawasan, anak-anak memiliki potensi untuk terpapar konten kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga informasi palsu yang bisa merusak pola pikir dan nilai moral.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
