
Wikipedia. (istockphoto.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan latar belakang pembatasan akses terhadap fitur login di subdomain auth.wikimedia.org yang diberlakukan sejak 25 Februari 2026. Langkah tersebut diambil karena Wikimedia Foundation sebagai pengelola Wikipedia belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan itu tidak berdampak pada keseluruhan layanan Wikimedia.
"Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menambahkan, meski fitur masuk akun dibatasi, masyarakat tetap bisa mengakses dan membaca seluruh informasi yang tersedia di platform tersebut.
Namun demikian, selama periode pembatasan, aktivitas yang membutuhkan akun, seperti menyunting maupun membuat artikel baru, tidak dapat dilakukan untuk sementara waktu.
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi itu mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, yang layanannya diakses atau digunakan di Indonesia, untuk mendaftarkan diri.
Menurut Alexander, pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada Wikimedia sejak November 2025. Bahkan, pemerintah memberikan dua kali perpanjangan tenggat hingga 20 Januari 2026. Namun, sampai pembatasan diberlakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi.
"Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia," jelas Alexander.
Ia menyampaikan bahwa akses dapat kembali normal setelah Wikimedia menunjukkan komitmen serta merampungkan proses pendaftaran sesuai aturan yang berlaku. Informasi mengenai prosedur pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi pse.komdigi.go.id.
Alexander juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penegakan kewajiban administratif yang diterapkan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa memandang bentuk badan hukum, model bisnis, ataupun status nirlaba.
Komdigi, lanjutnya, akan terus menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional demi menjamin kepastian hukum serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
