Logo JawaPos
Author avatar - Image
01 Maret 2026, 19.47 WIB

Perlindungan Anak Prioritas Komdigi di Era Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)

JawaPos.com - Pemerintah menegaskan memberikan perlindungan terhadap anak-anak di ranah digital. Langkah itu dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PP tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan pertumbuhan inovasi serta nilai ekonomi di ranah digital tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah di tengah kekhawatiran sejumlah pelaku industri yang menilai penguatan regulasi berpotensi memperlambat perkembangan ekonomi digital.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (27/2).

Menurut Meutya, pemerintah telah mencermati praktik di berbagai negara dan menemukan bahwa penguatan perlindungan anak justru menjadi kecenderungan global. Ia mencontohkan kebijakan pembatasan usia serta penguatan pengamanan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia, serta sejumlah inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.

Ia menyebut hingga kini belum terdapat bukti konkret yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap ekonomi.

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.

Meski demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak.

Ia menjelaskan, pengaturan terkait klasifikasi platform, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan telah dirancang dengan mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan, namun tetap berlandaskan prinsip utama bahwa keselamatan anak harus diutamakan.

“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.

Meutya memastikan PP TUNAS ditargetkan mulai berlaku efektif pada Maret mendatang. Adapun regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri kini memasuki tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital, setelah sebelumnya melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore