Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 November 2025, 05.58 WIB

Hoaks! 4 Terdakwa Judol Era Menkominfo Budi Arie Hukumannya Diperberat di Tingkat Banding

Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto alias Fallen. (Sabik Aji/JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto alias Fallen. (Sabik Aji/JawaPos.com)

JawaPos.com - Beredar narasi di media sosial empat terdakwa kasus dugaan praktik penjagaan situs judi online (judol) yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kemenkominfo) divonis berat pada tingkat putusan banding. Narasi dugaan berita bohong itu tersebar di media sosial X.

"Mantap vonis banding para terdakwa judol Komdigi resmi diperberat, Zulkarnaen divonis 9 tahun. Adhi Kismanto dan Alwin Kiemas 8 tahun. Ini juga membuktikan Budi Arie clear dari fitnah," tulis akun @ahmadsepor dalam akun media sosial X, Rabu (12/11) malam.

Akun tersebut turut mengunggah selembar salinan putusan. Rupanya, tulisan itu bukan putusan hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili kasus penjagaan situs judi online. Salinan yang diunggah itu merupakan narasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang termuat di dalam pertimbangan amar putusan hakim.

Hal itu sebagaimana tertera tulisan "Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut".

Sebab, putusan tingkat banding PT DKI Jakarta terhadap empat terdakwa judol tidak diperberat. Berdasarkan putusan 16 Oktober 2025, dengan nomor 202/PID.SUS/2025/PT DKI, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony tetap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijin alias Agus divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Putusan tingkat banding yang dinarasikan akun @ahmadsepor tidak sesuai dengan putusan resmi PT DKI sebagaimana termuat dalam keputusan nomor 202/PID.SUS/2025/PT DKI.

Nasari itu seolah membantah keterlibatan Budi Arie yang belakangan ini dikaitkan dengan kasus judi online. Pasalnya, nama Budi Arie disebut-sebut berulang kali dalam dakwaan kasus dugaan praktik judol.

"Semua upaya menyeret nama beliau gagal. Pengadilan membuktikan Budi Arie clear dan nggak ada satu pun bukti yang valid untuk menyeretnya," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore