
Ilustrasi GROK milik Elon Musk.
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan membuka kembali akses layanan kecerdasan buatan (AI) Grok secara terbatas dan bersyarat.
Hal ini menyusul adanya komitmen tertulis dari X Corp terkait perbaikan sistem pada layanan Grok serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kebijakan pembukaan akses layanan Grok ini dijalankan dengan pengawasan ketat dan mekanisme evaluasi berkelanjutan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menekankan bahwa langkah normalisasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kelonggaran mutlak.
Menurut dia, keputusan ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum digital yang terukur dan dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Menkomdigi Meutya Hafid, X Corp menyatakan telah menerapkan berbagai lapisan mitigasi untuk menangani potensi penyalahgunaan Grok.
Upaya tersebut mencakup penguatan sistem pelindungan teknis, pembatasan penggunaan fitur tertentu, penyesuaian kebijakan internal beserta penegakannya, hingga penerapan protokol respons insiden.
Alexander menyampaikan bahwa seluruh klaim perbaikan dari X Corp tidak akan diterima begitu saja.
Kemkomdigi, kata dia, akan melakukan verifikasi serta pengujian secara berkala guna memastikan langkah-langkah tersebut benar-benar efektif dalam mencegah pelanggaran, termasuk peredaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap kebijakan pengawasan ruang digital, baik dalam bentuk pembatasan maupun pemulihan akses, dijalankan secara proporsional, terbuka, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan ruang digital tetap aman dan berkeadilan.
Selain itu, Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus menjalin kerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Juga menjaga tata kelola ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
