Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Oktober 2025, 13.35 WIB

Akses Warga di Zona Radiasi Cesium-137 Cikande Serang Dibatasi, Zona Merah Diprioritaskan

Pembatasan keluar masuk kendaraan pengangkut material untuk mencegah paparan radiasi cesium-137 di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (7/10/2025). (ANTARA/Susmiatun Hayati) - Image

Pembatasan keluar masuk kendaraan pengangkut material untuk mencegah paparan radiasi cesium-137 di kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (7/10/2025). (ANTARA/Susmiatun Hayati)

JawaPos.com – Akses warga di zona merah paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, mulai dibatasi.

Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat selama proses dekontaminasi paparan radiasi berlangsung.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah itu merupakan hasil zonasi yang dilakukan tim gabungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

“Hari ini teman-teman BRIN dan BAPETEN sedang melakukan zoning terkait dengan potensi pancaran ini sampai lima kilometer. Nanti ada zona merah yang kita tangani lebih awal, baru kemudian zona kuningnya,” ujar Hanif, Selasa (7/10) sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia menegaskan, pembatasan pergerakan masyarakat diperlukan untuk mencegah paparan langsung radiasi. “Kita akan batasi gerakan orang di wilayah ini,” lanjutnya.

Menurut Hanif, penanganan difokuskan pada rumah-rumah yang berada paling dekat dengan sumber paparan.

“Yang dekat-dekat itu saja yang kita lokalisir. Tidak semuanya, hanya beberapa rumah yang diperlukan untuk dikosongkan,” jelasnya. Tim gabungan di lapangan telah menandai area berbahaya dengan pembatas dan garis larangan.

“Yang penting masyarakat itu paham. Ini sedang dilakukan pemahaman dan sosialisasi oleh teman-teman Kemenkes dan TNI-Polri di lokasi masyarakat pada titik-titik itu,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa nilai ambang batas aman radiasi ditetapkan di bawah 1 mikrosievert per jam.

“Jarak pancar nanti pada saat angkanya di 1 mikrosievert itu aman. Jadi yang tidak boleh lebih dari 1 mikrosievert per hour,” tuturnya.

Hanif menambahkan, masyarakat diminta tidak melintasi area yang telah dipasangi tanda oleh petugas. “Jangan melewati titik-titik yang sudah di-block oleh pihak Polri dan BRIN serta BAPETEN,” katanya.

Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan warga hingga proses dekontaminasi selesai.

“Yang penting masyarakat paham batas aman. Ini sedang disosialisasikan terus,” imbuh Hanif.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore