Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Oktober 2025, 15.36 WIB

Gubernur Jabar KDM Ajak Warga Jabar Donasi Rp 1.000 Per Hari, Komisi II DPR Imbau Kebijakan Ditinjau Ulang

Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengeluarkan kebijakan ajakan donasi Rp 1.000 per hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga di Jabar. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyatakan, meski kebijakan itu sah secara hukum, mekanisme penggalangan dana sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat. Agar lebih transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan resistensi publik.

Ia mengamini, dasar hukum penggalangan dana oleh pemerintah daerah tercantum dalam beberapa regulasi.

Seperti Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Pasal 75 PP Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Secara normatif, tidak ada soal. Meski ketentuan ini jarang dilakukan oleh pemerintah dalam menggalang dana untuk kepentingan kesejahteraan sosial,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (9/10).

Ia menekankan, pemerintah daerah seharusnya hanya berperan sebagai fasilitator, bukan pihak yang langsung memungut atau mengelola dana masyarakat.

“Prinsipnya, inisiatif penggalangan dana seharusnya muncul dari masyarakat, bukan dari pemerintah,” tegasnya.

Legislator Fraksi PKB itu mengingatkan, pendekatan partisipatif lebih sesuai dengan semangat otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. 

Cara ini juga dapat memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap kegiatan sosial di lingkungannya.

“Inisiatif dari masyarakat lebih baik semakin ditingkatkan dengan memfasilitasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” ujar Khozin.

Karena itu, Khozin mengimbau agar Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut ditinjau ulang, di tengah meningkatnya resistensi publik. Menurutnya, meski secara legal sah, dari sisi sosiologis kebijakan itu kurang tepat.

“Sebaiknya penggalangan dana dilakukan oleh pihak di luar pemerintah, dengan tetap berpegang pada aturan mengenai mekanisme penggalangan, distribusi, dan pelaporan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, program donasi Rp 1.000 per hari digagas KDM untuk mewujudkan konsep warga bantu warga.

Nantinya, dana yang terkumpul di tingkat RT/RW dapat digunakan untuk membantu warga yang kesulitan, seperti saat membutuhkan biaya transportasi ke rumah sakit.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore