
Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha. (Istimewa)
JawaPos.com–Kasus dugaan pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Konawe menyeret sejumlah pihak. Salah satunya mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdisyam.
Dugaan keterlibatan mantan kapolda itu muncul dalam sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian, yang melibatkan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kasus ini bermula pada 2020. Budi Yuwono, selaku pelapor, mengklaim sebagai pemilik sah atas 100 ribu metrik ton ore nikel berdasar putusan PN Kendari. Dia menuding PT MBS telah mengambil 80 ribu metrik ton ore nikel miliknya tanpa izin.
Budi Yuwono menyebutkan bahwa pengambilan ore nikel tersebut bahkan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap. Surat perintah pengawalan tersebut ditandatangani Kepala Polda Sultra saat itu, Irjen Pol Merdisyam.
Sementara itu, Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menyatakan, tudingan terhadap mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Merdisyam terkait persoalan pencurian ore nikel, dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, dalam proses penegakan hukum harus mempunyai bukti yang cukup sehingga bukan berdasar asumsi semata.
”Yang terbangun kemudian dijadikan isu yang tidak berdasar. Ini sangat berlebihan. Dalam perkara tersebut saya melihat ada kelompok yang mau menggiring isu sehingga seakan-akan Irjen Pol Merdisyam terlibat,” papar Abdul Rachman Thaha.
Dia menjelaskan, tindakan kapolda tidak mungkin dengan sengaja melanggar hukum. Ketika ada konflik, termasuk terkait ore nikel, wajar pihak perusahaan mengajukan permohanan pengamanan.
Hal ini menurut Abdul Rachman Thaha, setelah proses internal, kapolda mengeluarkan kebijakan sesuai koridor hukum. Polisi sesuai fungsi menjaga kamtibmas berupaya menghindari konflik di lapangan.
”Framing yang digiring seolah-olah Irjen Pol Merdisyam membekingi perusahaan tertentu ini tidak berdasar. Sama saja pembunuhan karakter jatuhnya fitnah,” tandas Abdul Rachman Thaha.
Dia menambahkan, saat ini banyak orang dimanfaatkan menjadi buzzer merusak karakter seseorang bahkan sampai keluarga. Padahal tidak semua informasi itu punya kebenaran mutlak.
Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian itu digelatr di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Sidang berlangsung pada 6, 7, dan 8 Oktober. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Oktober di PN Kendari.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
