Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 November 2025, 22.14 WIB

Angkut Ore Nikel ke PT IMIP Tanpa Dokumen, TNI AL Amankan 2 Kapal di Konawe Utara

Prajurit TNI AL dari KRI Bung Hatta-370 mengamankan 2 kapal pengangkut ore nikel yang berlayar di Konawe Utara menuju PT IMIP di Morowali. (TNI AL) - Image

Prajurit TNI AL dari KRI Bung Hatta-370 mengamankan 2 kapal pengangkut ore nikel yang berlayar di Konawe Utara menuju PT IMIP di Morowali. (TNI AL)

JawaPos.com - Kapal perang TNI AL, KRI Bung Hatta-370 mengamankan 2 kapal pengangkut ore nikel di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25/11). Saat diamankan, kedua kapal itu hendak menuju PT IMIP di Morowali. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul membenarkan tindakan yang dilakukan oleh KRI Bung Hatta-370. Dia menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut terindikasi melakukan pelanggaran karena berlayar tanpa dokumen resmi. 

”Kedua kapal tersebut terdeteksi saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan),” kata dia pada Rabu (26/11).

Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap kapal TB. Prima Mulia 06-TK. Prima Sejati 308 yang diawaki oleh 10 anak buah kapal dan dinahkodai seorang oknum berinisial A. Kapal tersebut terdata sebagai milik PT Prima Mulia Jaya dan mengangkut ore nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT IMIP.

Pemeriksaan kedua menyasar TB. Nusantara 3303-TK. Graham 3303 yang juga diawaki oleh 10 anak buah kapal dan dinahkodai oknum berinisial RM. Kapal tersebut membawa muatan nikel dari shipper yang sama, PT DMS, dengan tujuan ke PT IMIP. 

”Hasil pendalaman menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan kedua kapal,” terang Tunggul. 

Dugaan pelanggaran itu terdiri atas aktivitas pengapalan yang dilakukan di jetty PT DMS yang saat ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena penyalahgunaan ruang laut, perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), dan absennya nahkoda saat kapal melakukan olah gerak. 

Selain itu, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah. Tunggul menyampaikan bahwa temuan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Minerba dan UU Pelayaran. Karena itu, untuk proses hukum lebih lanjut, TNI AL mengawal kedua kapal menuju Lanal Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

”Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen penuh menjaga kedaulatan dan keamanan maritim, termasuk memastikan setiap kegiatan pengangkutan hasil tambang dilakukan secara sah,” tegasnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore