Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Oktober 2025, 03.25 WIB

Pilih Sanksi Denda Rp 200 Ribu, Janji Tidak Jajakan Miras Lagi

Proses hukum terhadap pemilik warung penjual miras terus bergulir. Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Tipiring terhadap Ayu Nanda dan Indah Putri. Mereka dijatuhi denda Rp 200. - Image

Proses hukum terhadap pemilik warung penjual miras terus bergulir. Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Tipiring terhadap Ayu Nanda dan Indah Putri. Mereka dijatuhi denda Rp 200.

JawaPos.com – Proses hukum terhadap pemilik warung penjual miras terus bergulir. Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Tipiring terhadap Ayu Nanda dan Indah Putri. Mereka dijatuhi denda Rp 200 ribu dan pembinaan.

Keduanya merupakan pemilik warung di kawasan Jalan Tambang Kecamatan Kebomas yang terjaring razia Satpol PP pada 15 Oktober lalu. Ayu sendiri mengaku nekat berjualan miras untuk menambah pemasukan.

“Awalnya hanya jual kopi dan aneka minuman, namun sepi pelanggan. Akhirnya nyoba jualan miras untuk menambah pemasukan,” ungkap janda 20 tahun asal Malang itu.

Hal senada juga disampaikan Indah. Wanita 25 tahun asal Jember mengaku sudah menjajakan miras secara sembunyi-sembunyi sejak satu tahun terakhir.

“Saya sudah kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi,” ungkapnya berjanji.

Hakim Ketua Sri Hariyani pun menjatuhkan vonis Tipiring dengan pidana denda Rp 200 ribu. Lantaran melanggar menjual miras tanpa izin sesuai Perda Gresik nomor 22 tahun 2022. Yang mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Jika para terdakwa tidak sanggup membayar maka akan diganti hukuman pidana kurungan selama 7 hari,” pungkas majelis hakim.

Kedua terdakwa itu pun memilih membayar sanksi denda dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebelumnya, pada Rabu (15/10) malam lalu, Satpol PP Kabupaten Gresik terpaksa menyita 36 botol miras hasil menggrebek dua warung remang-remang di kawasan jalan Tambang Kecamatan Kota. Satuan penegak Perda itu juga mengamankan enam pramusaji untuk dilakukan pembinaan.

Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Tentang aktivitas warung yang meresahkan.

“Menjual miras dan beroperasi hingga larut malam,” ujar Mantan Kadis Damkarla Gresik itu.

Pihaknya pun mengerahkan personil gabungan untuk merazia sejumlah warung di jalan Tambang. Alhasil, ditemukan dua warung yang menjajakan miras dan wanita penghibur. Rencananya, operasi secara berkala akan terus dilakukan.

Sekaligus menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran Perda, terutama terkait peredaran miras di Kota Pudak. “Kami harap semua pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang ada. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan tindakan tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore