Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 18.24 WIB

Razia Warung, Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras Enam Pramusaji Jalani Pembinaan

Beberapa pramusaji di data untuk dilakukan pembinaan oleh Satpol PP. - Image

Beberapa pramusaji di data untuk dilakukan pembinaan oleh Satpol PP.

JawaPos.com – Upaya memberantas penyakit masyarakat terus dilakukan. Rabu (15/10) malam lalu, Satpol PP Kabupaten Gresik terpaksa menyita 36 botol miras hasil menggrebek dua warung remang-remang di kawasan jalan Tambang Kecamatan Kota.

Satuan penegak Perda itu juga mengamankan enam pramusaji untuk dilakukan pembinaan. Kasatpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan bahwa langkah tersebut sebagai upaya penegakan Perda Gresik nomor 22 tahun 2022.

Aturan tersebut vang mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. “Sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktifitas warung yang meresahkan,” ungkapnya.

Mantan Kadis Damkarla Gresik itu pun mengerahkan personil gabungan untuk merazia sejumlah warung di jalan Tambang. Pasalnya, warga di kawasan padat pemukiman GKB itu kerap mengeluhkan aktifitas warung yang kerap beroperasi hingga larut malam.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan setidaknya dua warung yang menjajakan miras,” ujarnya.

Upaya memberantas penyakit masyarakat terus dilakukan. Rabu (15/10) malam lalu, Satpol PP Kabupaten Gresik menyita 36 botol miras hasil menggrebek dua warung remang-remang di kawasan jalan Tambang.

Alhasil, sebanyak 36 botol miras berhasil disita. Pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap enam pramusaji. “Pemeriksaan terus dilakukan, kami juga akan memanggil pihak pemilik warung untuk dikenai sanksi Tipiring,” terang Sinaga.

Rencananya, operasi secara berkala akan terus dilakukan. Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran Perda, terutama terkait peredaran minuman keras. “Kami harap semua pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang ada. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan tindakan tegas sesuai prosedur,” pungkasnya. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore