Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Oktober 2025, 16.28 WIB

Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Batu Rp 522 Miliar dari 12 Pengembang

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi. (Istimewa)

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Timur, menyelamatkan aset daerah dari pengembang. Totalnya mencapai Rp 522,2 miliar. Semua itu berasal dari 12 pengembang perumahan yang merupakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang mesti diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. 

Kajati Jawa Timur Kuntadi mengatakan, langkah penyelamatan itu menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi serta tata kelola aset daerah berjalan transparan dan akuntabel.  

Dia menegaskan, kejaksaan memiliki legitimasi kuat dalam mendampingi pemerintah daerah. Bukan hanya pada angka aset yang terselamatkan, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah.

Kuntadi berharap kolaborasi itu menjadi inspirasi nasional dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. "Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” ujarnya dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Jumat (7/10). 

Adapun penyerahan aset itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Andy Sasongko kepada Wali Kota batu Nurochman. Penyerahan itu disaksikan oleh Kajati Jawa Timur Kuntadi. 

Berdasar data (Kejari) Batu, aset negara yang berhasil diselamatkan dan diserahkan kepada Pemkot Batu nilainya mencapai Rp 522,2 miliar. Aset senilai itu merupakan hasil PSU dari 12 pengembang perumahan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore