Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Oktober 2025, 04.30 WIB

Polda Riau Tangkap Pembuka Lahan Ilegal di Hutan Konservasi Bengkalis, Terancam 11 Tahun Penjara

Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis. (Polda Riau) - Image

Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis. (Polda Riau)

JawaPos.com - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Seorang tersangka bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon, 55, warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam.

“Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombespol Ade Kuncoro kepada wartawan, Jumat (24/10).

Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau. 

Informasi itu menyebut adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10).

Tim yang dipimpin oleh IPTU Robiansyah bersama personel BKSDA kemudian menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator sedang melakukan pembersihan lahan.

“Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran,” ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui lahan seluas 13 hektare tersebut milik Gordon, yang menyewa dua unit alat berat milik Lasikar Rico Sihotang dengan biaya Rp 9 juta per hektare untuk membuka kawasan hutan tanpa hak yang sah.

“Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. 

Ia menegaskan, tindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal

“Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin. Pelanggaran semacam ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau,” tegasnya.

Ade menambahkan, pihak Kepolisian terus memperkuat kolaborasi dengan BKSDA, Dinas Kehutanan, dan pemerintah daerah dalam penegakan hukum serta pencegahan perusakan kawasan hutan. 

“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga sumber daya alam Riau agar tetap lestari. Pendekatan yang kami ambil bukan hanya represif, tapi juga preventif melalui program Green Policing,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 40 ayat (1) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 11 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore