Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Februari 2026, 22.05 WIB

Polda Riau Bongkar Penampungan dan Pengolahan Emas Ilegal di Kuansing

Polda Riau Bongkar Penampungan dan Pengolahan Emas Ilegal di Kuansing - Image

Polda Riau Bongkar Penampungan dan Pengolahan Emas Ilegal di Kuansing

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian emas,” kata Ade kepada wartawan, Senin (2/2).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM yang berperan sebagai pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berinisial NP, HL, RO, dan PR yang merupakan pendulang tradisional berstatus sebagai saksi.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka lain berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.

Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, di antaranya uang tunai sebesar Rp 66.580.000.

“Selain barang bukti terkait PETI, kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US,” ucap Ade.

Menindaklanjuti temuan narkotika tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan melakukan serah terima barang bukti pada Senin (2/2), untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Lebih lanjut, Ade yang merupakan lulusan Akpol 2000 itu mengungkapkan bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil.

Menurutnya, tersangka diduga mengelola kegiatan penambangan emas tanpa izin, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kebutuhan operasional, lahan, dan biaya desa.

Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore