Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Oktober 2025, 15.21 WIB

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Tersangka Kasus SPAM 

Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona. (Dian Hadiyatna/Antara) - Image

Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona. (Dian Hadiyatna/Antara)

JawaPos.com–Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

”Kami telah menetapkan lima orang tersangka terhadap kasus SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya seperti dilansir dari Antara di Bandarlampung, Selasa (28/10).

Dia mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan kepala daerah di Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran ZF, kemudian tiga orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK tersebut.

”Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik ​​Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” ujar Armen Wijaya.

Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usul DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.

”Dari total itu, Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan Dinas PUPR dengan alasan perubahan struktur organisasi,” beber Armen Wijaya.

Dia mengatakan, dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR. Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional.

”Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.

Dia mengatakan, mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

”Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider pasal 3 undang-undang yang sama,” ucap Armen Wijaya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut dia, seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.

”Penyidik ​​juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovatif keuangan negara,” tandas Armen Wijaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore