
Ilustrasi Sidang Pengadilan Tipikor
JawaPos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyatakan bahwa perkara yang menjerat seorang ibu bernama Neni Nuraeni dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Sejak kasus Neni bergulir, pihak kejaksaan sudah berusaha mendamaikan pelapor dengan terlapor. Namun, tidak ditemukan kesepakatan. Sehingga kasus terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (2/11), Kepala Seksi Intel Kejari Karawang Sigit Muharam menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Pihaknya juga berupa mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam memproses setiap kasus yang ditangani.
”Kejaksaan sudah berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” imbuh Sigit Muharam.
Sorotan yang muncul hingga viral karena Neni harus menyusui bayi sebelum menjalani persidangan di pengadilan. Sebab, dia sudah ditahan sejak 22 Oktober.
Penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan penetapan hakim. Sehingga jaksa harus melakukan penahanan meski selama proses hukum berjalan, Neni tidak ditahan.
Atas viralnya Neni yang harus menyusui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pemerhati isu-isu kejaksaan Fajar Satrio menyampaikan bahwa secara prosedur jaksa memang harus mengikuti penetapan pengadilan. Jaksa tidak punya kewenangan untuk menolak atau mengubah penahanan yang sudah ditetapkan hakim.
”Jaksa itu pelaksana putusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” kata Fajar.
Dalam perkara tersebut, mekanisme restorative justice tidak dapat dijalankan. Sebab, upaya kejaksaan untuk memediasi dan mendamaikan pelapor dengan terlapor tidak mencapai kesepakatan. Sehingga mau tidak mau, penanganan perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Neni harus menjalani proses hukum terkait gadai kendaraan yang masih terikat perjanjian kredit.
Menurut Fajar, jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim. Hal itu diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Persisnya pada pasal 20 ayat (3) KUHAP yang menyebutkan bahwa penahanan oleh hakim dilakukan dengan penetapan hakim.
Selain itu, penahanan merujuk pada pasal 27 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang mengadili perkara tersebut sesuai kewenangannya. Pelaksanaan putusan pengadilan juga diatur secara menyeluruh diatur dalam Bab XIX KUHAP, pasal 270–283, yang menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan.
”Dalam konteks (perkara Neni di Karawang) ini, jaksa tidak punya ruang untuk menolak. Dia hanya menjalankan fungsi eksekutorial berdasarkan ketetapan pengadilan,” terang Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa sangat penting bagi publik memahami sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun atas prinsip kepastian hukum dan pembagian kewenangan antar lembaga. Sehingga setiap lembaga mulai kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan, memiliki batas peran yang tidak bisa saling tumpang tindih.
”Jaksa tidak bisa menafsirkan sendiri penetapan hakim. Jika setiap aparat hukum menolak perintah pengadilan atas alasan subjektif, maka sistem hukum akan kacau,” jelas Fajar.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
