Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 November 2025, 14.39 WIB

Terhambat Persetujuan Izin, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik 2 Tahun Mandeg di Polda Sulteng

Semua akun ini isinya mendorong agenda politik mereka, tidak hanya itu tetapi juga menghasut masyarakat dengan ujaran kebencian - Image

Semua akun ini isinya mendorong agenda politik mereka, tidak hanya itu tetapi juga menghasut masyarakat dengan ujaran kebencian

JawaPos.com–Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan pelapor Prof. Dr. KH Zainal Abidin, M.Ag, masih belum ada perkembangan. Laporan yang sudah berjalan 2 tahun di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) itu, terkait dugaan penyebaran potongan video ceramah yang digiring dengan aneka narasi negatif dan menista agama melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah KH Zainal Abidin mengatakan, sudah mengajukan secara hukum dalam bentuk pengaduan ke Polda Sulteng sejak 2 tahun lalu. Namun, kasus itu seakan mandek dan belum ditindaklanjuti Polri.

KH Zainal Abidin yang juga Ketua MUI Palu menjelaskan, kasus ini mendek karena harus menunggu persetujuan izin presiden melalui pengajuan kapolri untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota DPD.

”Polda hanya menunggu arahan lanjutan dari mabes polri untuk mendapatkan izin pemeriksaan oknum DPD RI,” imbuh KH Zainal Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (4/11).

Dia menilai semua orang sama di depan hukum dan tidak boleh ada pengkhususan atau mengistimewakan seseorang dalam proses penegakan hukum. Sebagai warga negara pihaknya memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang setara dalam hukum.

Dia berharap kasusnya mendapatkan perhatian khusus dari mabes polri dan presiden segera mengeluarkam izin pemeriksaan terhadap oknum DPD RI.

”Saya berharap kasus ini segera dituntaskan dan rasa keadilan dapat terpenuhi dengan baik di tengah asta cita Presiden Prabowo,” tandas KH Zainal Abidin yang menjabat Rais syuriah PBNU sekaligus Ketua dewan pakar Alkhairaat.

Sebelumnnya, kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag., Hilman menjelaskan, kliennya dalam kapasitas sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Sulawesi Tengah diposisikan menista agama akibat potongan video ceramah digiring dengan aneka narasi negatif.

”Potongan video itu diunggah dan diberi narasi nagatif oleh oknum anggota DPD RI kemudian mentah-mentah ditafsirkan sebagai penista agama,” papar Hilman.

Menurut Hilman, unggahan oknum anggota DPD RI itu dinilai sudah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Yakni dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dengan nuansa ujaran kebencian.

Karena itu, lanjut dia, KH Zainal Abidin melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 27 Mei 2024 ke Polda Sulteng. Namun hingga kini kasus tersebut mandeg.

”Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahkan sudah gelar perkara,” papar Hilman.

Namun, untuk pemeriksaan lanjutan terkendala karena menyangkut oknum anggota DPD RI sebagai terlapor. Polisi butuh izin khusus untuk memeriksa terlapor.

”Padahal kami melaporkan kasus ini sebelum terlapor dilantik menjadi anggota DPD RI. Semoga pihak terkait segera menyelesaikan kasus ini sehingga ada kepastian hukum,” tandas Hilman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore