
YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob saat tiba di Mapolda Jawa Barat. (Rubby Jovan/Antara)
JawaPos.com– Adimas Firdaus yang dikenal sebagai YouTuber Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (15/12) malam. Dia langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Resbob tiba pukul 23.15 WIB dengan pengawalan petugas serta tangan terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombespol Resza mengatakan, penangkapan Resbob dilakukan setelah petugas melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12).
”Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza seperti dilansir dari Antara.
Resza menjelaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
”Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujar Resza.
Dia mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia menambahkan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
”Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ungkap Resza.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
