Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 November 2025, 17.02 WIB

Buntut Kasus di SMAN 1 Cimarga, Gubernur Jabar KDM Terbitkan Surat Edaran ke Sekolah Minta Guru Tak Mudah Tampar Siswa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyapa warga pada acara Abdi Nagri Ngangjang Ka Warga Edisi 15 di Lapangan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyapa warga pada acara Abdi Nagri Ngangjang Ka Warga Edisi 15 di Lapangan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Jabar agar para guru tidak menggunakan hukuman fisik kepada siswa-siswi. Langkah ini diambil setelah ia mengaku menyelesaikan langsung kasus perselisihan antara seorang guru dan orang tua murid.

Kasus penamparan antara guru dan murid sempat ramai menjadi perbincangan publik, setelah terjadinya peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Penamparan itu terjadi setelah siswa kedapatan merokok.

“Pagi tadi saya mendamaikan guru dan orang tua siswa yang berselisih karena anaknya ditampar,” kata KDM dalam media sosial Instagram, dikutip Minggu (8/11).

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar lebih berhati-hati dalam menegakkan kedisiplinan di sekolah. Ia pun menegaskan, surat edaran tersebut menekankan agar guru memberikan hukuman yang bersifat mendidik dan tidak berpotensi melanggar hukum. 

“Saya membuat surat edaran kepada para guru kalau anaknya nakal itu cukup diberi hukuman yang mendidik, bersihin halaman, toilet, kemudian ngecat tembok, bersihin kaca, ngurus sampah, tidak boleh hukuman fisik,” tegasnya. 

Ia mengingatkan, hukuman fisik bisa menimbulkan risiko hukum karena telah diatur oleh undang-undang. Karena itu, KDM mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang menghadapi masalah di lapangan. 

“Kemudian yang kedua, di Jawa Barat itu sebenarnya sudah ada 200 pengacara yang mendampingi guru SMA dan SMK,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua dalam mendidik anak. Untuk itu, pemerintah provinsi telah menyiapkan mekanisme kesepakatan bersama antara sekolah dan wali murid. 

“Kemudian yang ketiga, sudah ada surat pernyataan dari seluruh orang tua siswa, manakala anaknya tidak mau mengikuti kedisiplinan sekolah, tidak mau menerima sanksi di sekolah maka dia akan dikembalikan ke orang tua siswa,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore