Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 November 2025, 14.34 WIB

Geledah Lima Lokasi di Ponorogo, KPK Sita Uang di Rumah Dinas Bupati Sugiri Sancoko

Bupati Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. (Muhammad Adimaja/Antara) - Image

Bupati Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. (Muhammad Adimaja/Antara)

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo. Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Kabupaten Ponorogo pada 11 November. Salah satunya Kantor Bupati Ponorogo.

”Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta rumah ELW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir dari Antara.

SC merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) bernama Sucipto. Sementara ELW diketahui merupakan adik dari mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang bernama Ely Widodo.

Budi mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi tersebut. Pnggeledahan di enam lokasi tersebut merupakan upaya paksa dalam rangka kebutuhan penyidikan, dan untuk mencari atau menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Budi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore