Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 November 2025, 21.26 WIB

Polres Blitar Tangani Aduan Soal Salah Tangkap, Berawal dari Laporan Kasus Dugaan Asusila

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman di Mapolres Blitar. (Polres Blitar/Antara) - Image

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman di Mapolres Blitar. (Polres Blitar/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Blitar menangani aduan dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan tidak sah yang dilakukan oknum anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan, telah menindaklanjuti laporan salah tangkap tersebut secara transparan melalui proses penyelidikan internal yang dilakukan Seksi Pengamanan Internal (Paminal).

”Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” kata Arif Fazlurrahman seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan Seksi Propam Polres Blitar diperoleh beberapa Kesimpulan. Yakni kasus tindak pidana asusila terhadap perempuan paruh baya berinisial ETS, yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam penanganan kasus tersebut, diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa FE, warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, yang dilakukan Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Blitar.

”Berdasar hasil penyelidikan Propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan FE tidak terbukti. Hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum,” papar Arif Fazlurrahman.

Dia menambahkan, terkait alasan FE diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, karena yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalam selama dua hari. Selain itu, pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium.

”Karena tidak memiliki (baju) pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara,” terang Arif Fazlurrahman.

Kapolres menjelaskan, isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar. Petugas tidak memfoto FE dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.

Selain itu, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tahap II kepada FE sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan. ”Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri,” ungkap Arif Fazlurrahman.

Kapolres Blitar menambahkan, Polri akan menindak anggota yang melakukan tugas tidak sesuai prosedur. ”Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian,” tandas Arif.

Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kasus tersebut berawal dari curahan hati FE di media sosial Facebook yang menyebutkan menjadi korban salah tangkap. Kejadian itu berawal dari aduan tetangga korban, seorang perempuan usia 52 tahun yang mengaku menjadi korban asusila.

Polisi kemudian membawa FE pada 21 Agustus 2025. Dalam pengakuannya, dia sempat mendapatkan pukulan dari anggota dan dipaksa melepas baju oleh petugas.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore