Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 November 2025, 13.05 WIB

Tiga Tersangka Baru Ditahan KPK, Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur Terus Bergulir

KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. (Istimewa) - Image

KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. (Istimewa)

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Dengan penahanan ini, total tersangka yang sudah ditahan KPK dalam perkara tersebut menjadi delapan orang.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek RSUD Kolaka Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Satu di antara tiga tersangka baru tersebut merupakan anak buah Menteri Kesehatan (Menkes), yakni Hendrik Permana (HP). Dia merupakan ASN di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara, dua tersangka lainnya yakni, Yasin (YSN) seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Aswin Griksa (AGR) pihak swasta, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Asep menjelaskan, Hendrik berperan signifikan dalam praktik korupsi ini. Pada 2023, dia diduga menjadi perantara yang menawarkan jasa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee 2 persen.

Akibat lobi tersebut, pagu DAK pembangunan RSUD Kolaka Timur naik drastis, dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar. Hendrik diduga menerima aliran dana Rp 1,5 miliar dalam proses pengurusan tersebut.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 24 November–13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK terlebih dahulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029; Andi Lukman Hakim, Pejabat Kemenkes; Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; Deddy Karnady, Pegawai PT Pilar Cerdas Putra; Arif Rahman, Pegawai PT Pilar Cerdas Putra.

Berkas perkara Deddy Karnady dan Arif Rahman telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya kini sedang disidangkan sebagai pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto berstatus penerima suap.

Proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C memiliki nilai kontrak Rp 126,3 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan.

Proyek ini merupakan bagian dari program nasional Kemenkes yang mengalokasikan Rp 4,5 triliun pada 2025 untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore