
KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. (Istimewa)
JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Dengan penahanan ini, total tersangka yang sudah ditahan KPK dalam perkara tersebut menjadi delapan orang.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek RSUD Kolaka Timur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Satu di antara tiga tersangka baru tersebut merupakan anak buah Menteri Kesehatan (Menkes), yakni Hendrik Permana (HP). Dia merupakan ASN di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara, dua tersangka lainnya yakni, Yasin (YSN) seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Aswin Griksa (AGR) pihak swasta, Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Asep menjelaskan, Hendrik berperan signifikan dalam praktik korupsi ini. Pada 2023, dia diduga menjadi perantara yang menawarkan jasa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee 2 persen.
Akibat lobi tersebut, pagu DAK pembangunan RSUD Kolaka Timur naik drastis, dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar. Hendrik diduga menerima aliran dana Rp 1,5 miliar dalam proses pengurusan tersebut.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 24 November–13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK terlebih dahulu menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029; Andi Lukman Hakim, Pejabat Kemenkes; Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; Deddy Karnady, Pegawai PT Pilar Cerdas Putra; Arif Rahman, Pegawai PT Pilar Cerdas Putra.
Berkas perkara Deddy Karnady dan Arif Rahman telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya kini sedang disidangkan sebagai pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto berstatus penerima suap.
Proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C memiliki nilai kontrak Rp 126,3 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan.
Proyek ini merupakan bagian dari program nasional Kemenkes yang mengalokasikan Rp 4,5 triliun pada 2025 untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
