Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Desember 2025, 01.49 WIB

Perwira polisi Polda Jateng Dipecat Terkait Kematian Dosen Perempuan

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Artanto. (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Artanto. (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKBP B. Perwira polisi itu dipecat terkait dengan kasus kematian seorang perempuan dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang berinisial D, 35, yang ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar penginapan pada 17 November 2025.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto mengatakan, sidang kode etik profesi terhadap AKBP B digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (3/12).

”Dalam persidangan didengar 7 orang saksi,” kata Artanto seperti dilansir dari Antara.

Adapun pertimbangan putusan yang dijatuhkan KKEP Polda Jawa Tengah, kata dia, yakni perbuatan AKBP B telah menurunkan citra Polri. Selain itu, pelanggaran norma agama dan kesusilaan serta perselingkuhan.

AKBP B, lanjut dia, terbukti menjalin hubungan dekat dengan dosen D, bahkan memasukkan namanya dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Terdakwa pelanggar juga diketahui menginap di sebuah hotel bersama D, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada 17 November 2025. Peristiwa itu, lanjut dia, dinilai telah merusak citra positif Polri.

”Terhadap putusan itu, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” ungkap Artanto.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada Senin (17/11).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore