Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Desember 2025, 00.53 WIB

Jelang Penetapan UMP 2026, Kenaikan UMP Jatim Diperkirakan 5–7,5 Persen

UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com-Pembahasan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2026 telah memasuki tahap akhir. Jumat (19/12), penetapan UMP akan diumumkan pemerintah pusat. 

Rabu (17/12), sosialisasi penghitungan UMP secara nasional berlangsung. Ketua Dewan Pengupahan Jatim Ahmad Fauzi menjelaskan, aturan perhitungan UMP 2026 berbeda dibandingkan pada tahun sebelumnya (2025).

Pada 2025, pemerintah langsung menetapkan kenaikan upah setara 6,5 persen. Sedangkan 2026, polanya melakukan penghitungan inflasi serta pertumbuhan ekonomi. 

"Secara dihitung diprediksi kenaikan UMP Jatim tahun depan (2026) sekitar 5 hingga 7,5 persen lebih tinggi dibandingkan tahun ini (2025)," kata Fauzi, Rabu (17/12). 

Menurut dia, sikap yang dilakukan pemerintah pusat dinilai positif. Walaupun sebelumnya, para buruh mengajukan kenaikan hingga 10 persen.

Namun, pihaknya juga harus memikirkan kondisi perusahaan. Jangan sampai, tuntutan kenaikan UMP 2026 malah memberatkan mereka (perusahaan).

"Yang penting jangan sampai kenaikan di bawah 5 persen. Kenaikan UMP 5 - 7,5 persen dirasa akan meningkat kesejahteraan para buruh," ujar Ahmad Fauzi. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Sigit Priyanto mengaku belum bisa memastikan kenaikan UMP Jatim 2026. Sebab saat ini masih dalam pembahasan pemerintah pusat.

Namun, pastinya seluruh permohonan dari pihak serikat pekerja atau asosiasi pengusaha ditampungnya. Pihaknya berharap kenaikan UMP 2026 tidak memberatkan seluruh pihak.

"Pihak serikat pekerja mengajukan hingga 10 persen silakan saja. Tapi, kan harus juga dipikirkan kemampuan pihak pengusaha. Karena itu, penghitungan UMP harus dilakukan secara hati-hati ya," ujar Sigit Priyanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore