
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe mediasi kasus dugaan salah tangkap remaja di Rumdin Wakil Bupati Blora. (Gunawan/Antara)
JawaPos.com–Kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang remaja dalam perkara penemuan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, disepakati berakhir damai.
”Pihak korban menyatakan bersedia mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam Polda Jawa Tengah,” kata Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe seperti dilansir dari Antara di Blora.
Dia mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tertutup yang digelar di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora pada Kamis (18/12) sore. Dalam pertemuan, disepakati adanya kompensasi, salah satunya pengembalian nama baik korban dan keluarganya di muka umum.
Selain pemulihan nama baik, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Wakil Bupati Blora juga memberikan kompensasi berupa pembiayaan pendidikan bagi korban setelah lulus SMA.
”Dari Pemda sudah menyetujui pembiayaan pendidikan sampai jenjang S1 maksimal delapan semester. Kesepakatan damai sudah disetujui bersama,” ujar Putoro Rambe.
Dia menjelaskan pemulihan nama baik korban akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut akan disampaikan bahwa tuduhan terhadap korban terkait pembuangan bayi di Desa Semanggi tidak terbukti.
Menurut Putoro, kasus dugaan terhadap korban bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bayi di kawasan hutan Desa Semanggi pada April 2025.
Berdasarkan informasi yang berkembang saat itu, korban sempat dicurigai terlibat. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh aparat kepolisian, dugaan tersebut tidak terbukti.
”Setelah ada kesepakatan damai, laporan ke Propam Polda Jateng akan dicabut,” ujar Putoro Rambe.
Pertemuan tertutup tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Blora Edi Widayat, Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi, serta Kasi Propam Polres Blora AKP Nur Dwi Edi.
Sejumlah pihak dari Kecamatan Banjarejo juga turut hadir, di antaranya Kepala Desa Sumberagung, Camat Banjarejo, Kapolsek Banjarejo, Kepala Puskesmas Banjarejo, serta bidan setempat. Meskipun demikian, Putoro Rambe menyebut perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depan.
”Soal ada atau tidaknya kesalahan prosedur merupakan kewenangan Propam Polda. Intinya permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Putoro Rambe.
Dia menegaskan bahwa langkah pemulihan nama baik tidak dimaksudkan sebagai pengakuan adanya kelalaian dari pihak kepolisian.
”Tidak ada kelalaian. Pemulihan ini agar korban tidak merasa canggung di lingkungan masyarakat maupun di sekolah,” terang Putoro Rambe.
Menurut dia, pemberian bantuan biaya pendidikan oleh Pemkab Blora disebut sebagai bentuk sinergitas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
