Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Februari 2026, 21.52 WIB

Polres Blora Periksa Pria yang Tendang Kucing saat Joging di Lapangan Kridosono

Polres Blora memeriksa pria viral tendang kucing saat joging di Lapangan Kridosono.

JawaPos.com - Polres Blora turun tangan memeriksa seorang pria yang viral terekam menendang seekor kucing peliharaan saat joging dan berpapasan dengan pemiliknya di Lapangan Kridosono, Blora. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora setelah aksinya viral di media sosial.

“Saya menindaklanjuti hal itu,” ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin seperti dikutip dari Radar Kudus, Selasa (3/2).

Pelaku diketahui sudah diperiksa pihak kepolisian pada Senin (2/2) kemarin. Adapun peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 11 detik yang beredar luas.

Dalam video itu, tampak seorang perempuan mengenakan kerudung hitam, baju merah, celana putih, dan sepatu putih sedang berjalan santai di kawasan Lapangan Kridosono sambil membawa seekor kucing yang diikat tali di bagian leher.

Saat perempuan tersebut berjalan, tiba-tiba seorang pria melintas dari arah berlawanan. Pria itu mengenakan topi kuning, kaus oranye, tas selempang, serta celana olahraga berwarna abu-abu. Sebelum melintas tepat di depan perempuan dan kucing tersebut, pria itu terdengar mengucapkan kata-kata, “Tak saduk.”

Tak lama setelah itu, pria tersebut secara tiba-tiba menendang kucing yang sedang dituntun. Kucing itu langsung mengeong keras dan berlari menjauh, sementara kejadian tersebut terus direkam hingga videonya menyebar luas.

Menindaklanjuti video viral tersebut, pihak kepolisian langsung memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami mintai keterangan pemilik kucing dan terduga pelaku,” tambah Zaenul.

Zaenul Arifin menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan dan penyelidikan dilakukan untuk mendalami peristiwa tersebut. Polisi juga mengkaji kemungkinan penerapan pasal pidana terhadap pelaku.

Dalam ketentuan KUHP terbaru, penganiayaan terhadap hewan diatur dalam Pasal 337 dengan ancaman hukuman yang lebih berat dibanding aturan sebelumnya. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore