Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Desember 2025, 12.22 WIB

Pengumuman! UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp 3,94 Juta

Gubernur Sumsel Herman Deru umumkan UMP Sumsel 2026. (Ahmad Rafli Baiduri/Antara) - Image

Gubernur Sumsel Herman Deru umumkan UMP Sumsel 2026. (Ahmad Rafli Baiduri/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 naik sebesar 7,10 persen menjadi Rp 3.94 juta.

”Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru seperti dilansir dari Antara di Palembang.

Dia menjelaskan, penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.

Berdasar keputusan tersebut, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan untuk sembilan sektor usaha. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sebesar Rp 4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp 4.167.115, serta sektor industri pengolahan Rp 4.114.298.

Selanjutnya sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp 4.143.870. Sektor konstruksi sebesar Rp 4.130.071, serta sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan motor sebesar Rp 4.110.356.

Untuk sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp 4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp 4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp 4.074.869.

UMP dan UMSP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

”Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” kata Deru menjelaskan.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan kenaikan UMP tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel. Mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.

Penetapan UMP Sumsel 2026 menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sehingga besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp 3.942.963.

”Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan kenaikan upah sebesar 7,10 persen dan telah disetujui gubernur. Dengan kenaikan itu, UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp261.391 dari tahun sebelumnya,” terang Cecep.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore