Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 02.37 WIB

UMP Jatim 2026 Belum Diumumkan, Pemprov Janjikan Rilis Mendekati Tenggat 24 Desember

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengungkapkan besaran UMP 2026 akan diumumkan mendekati tenggat 24 Desember 2025. (Istimewa) - Image

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengungkapkan besaran UMP 2026 akan diumumkan mendekati tenggat 24 Desember 2025. (Istimewa)

JawaPos.com - Hingga hari ini, Selasa (23/12), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) belum juga mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, padahal keputusan ini dinanti oleh para buruh.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan bahwa besaran UMP 2026 kemungkinan akan diumumkan mendekati tenggat waktu, yakni Rabu, 24 Desember 2025.

"Batasnya 24 Desember, ya. Jadi mulai hari ini kita bertemu dengan kedua belah pihak (Serikat Buruh dan APINDO) dan kita menunggu dari (hasil) rapat-rapat dewan pengupahan," tutur Adhy di Surabaya, Selasa (23/12).

Pertemuan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat sebelum rumusan final UMK ditetapkan. Namun sebelum rapat bersama organisasi buruh dan pengusaha, Pemprov Jatim akan menggelar rapat internal lebih dulu.

Adhy menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera mengambil keputusan terkait besaran UMP 2026, sebagaimana PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang telah diteken Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Formula ini menjadi acuan Pemkab dalam menetapkan besaran UMP.

"Kami sudah menerima (informasi) mengenai rumusnya ya untuk UMP, yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9, dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," lanjut Adhy yang pernah menjadi Pj Gubernur Jatim.

Menurut Adhy, jika dihitung berdasarkan kondisi ekonomi Jawa Timur saat ini, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 diperkirakan berada pada kisaran 5,2 hingga 7 persen, dari UMP sebelumnya, yakni Rp 2.305.985.

“Inflasi kita sebenarnya di bawah 2,5 persen. Kalau diprosentasekan dengan pertumbuhan ekonomi, hitungannya sekitar 5,2 sampai 7 persen. Ini formula UMP yang nanti harus diterjemahkan lagi ke UMK,” tegasnya.

Sekdaprov Adhy berharap penetapan UMP tahun ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, mengurangi disparitas antar daerah, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif dan menekan kesenjangan upah antarwilayah. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore