Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 03.39 WIB

Pemprov Jatim Harap UMK 2026 di 38 Kabupaten/Kota Tekan Disparitas Upah Antarwilayah

Dewan Pengupahan Jatim unsur Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 naik Rp 900 Ribu menjadi Rp 3.218.344,20. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Dewan Pengupahan Jatim unsur Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 naik Rp 900 Ribu menjadi Rp 3.218.344,20. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tengah merumuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, untuk kamudian diumumkan sebelum tenggat waktu 24 Desember 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Adhy Karyono mengatakan bahwa selain rekomendasi dewan pengupahan, besaran UMP 2026 akan menjadi pedoman bagi 38 kabupaten/kota untuk menetapkan UMK.

"Kalau UMP sebagai pedoman saja ya. Saya kira tidak menunjukkan nanti UMK-nya seperti itu, kita lihat nanti usulan dari Dewan Pengupahan di Kabupaten/Kota yang ditangani oleh Bupati dan Walikota," tutur Adhy, Selasa (23/12).

Adhy menekankan penetapan UMK harus mengedepankan keadilan dan proporsionalitas, khususnya untuk menjaga kesenjangan upah antara wilayah ring 1 dan daerah lain dengan upah minimum lebih rendah.

Sebagai informasi di Jawa Timur, UMK 2025 tertinggi dipegang oleh Kota Surabaya di angka Rp 5.032.635, sementara Situbondo menjadi yang terendah dengan Rp 2.335.209. Artinya ada selisih Rp 2.697.426.

“Kami ingin tetap ada kenaikan, tetapi proporsional. Prinsipnya kami harus memberikan keadilan antara kenaikan di ring 1 dengan di luar ring 1 terutama yang upah minimumnya kecil ya," lanjutnya.

Adhy juga menyoroti ketimpangan upah di daerah yang letaknya berdekatan, namun memiliki selisih upah yang mencolok, seperti Kota Mojokerto (UMK 2025 Rp 3.031.000) dan Kabupaten Mojokerto (UMK 2025 Rp 4.856.026).

Kemudian Kota Pasuruan (UMK 2025 Rp 3.358.557) dan Kabupaten Pasuruan (UMK 2025 Rp 4.866.890. Menurut Adhy, disparitas upah di Jawa Timur harus segera ditekan agar lebih berkeadilan.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

"Kami sudah menerima (informasi) mengenai rumusnya ya untuk UMP, yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9, dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tukas Adhy yang pernah menjabat Pj Gubernur Jatim tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore