
Ilustrasi upah pekerja. (Freepik)
JawaPos.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Kabar kenaikan upah ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pemda DIY, @humasjogja.
Dalam pengumuman tersebut, UMP DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 153.414,05, atau 6,78 persen dibanding UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.264.080,95.
"Pemda DIY secara resmi menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp2.417.495," bunyi pengumuman tersebut yang dikutip Rabu (24/12).
Pemda DIY menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY. Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 juga telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, yang sebelumnya mengacu pada usulan Dewan Pengupahan masing-masing daerah.
Dalam keputusannya, UMK Kota Yogyakarta, ditetapkan sebagai yang tertinggi di DIY, yakni sebesar Rp2.827.593. Nilai ini naik Rp172.551,17 atau sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kemudian, UMK Kabupaten Sleman tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.624.387, naik Rp157.872,14 atau 6,4 persen. Disusul Kabupaten Bantul dengan UMK sebesar Rp2.509.001, mengalami kenaikan Rp148.468 atau 6,29 persen.
Adapun UMK Kabupaten Kulon Progo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.504.520, naik Rp153.280,15 atau 6,52 persen. Sementara Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah dengan UMK terendah, yakni Rp2.468.378, meski tetap mengalami kenaikan Rp138.115 atau 5,93 persen.
Pemda DIY menegaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026.
"Pengusaha pun dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten /Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026," tutup pengumuman itu.
Lebih lengkap, berikut ini daftar UMP dan UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2026
UMP DIY Rp 2.264.080,95.
UMK Kota Yogyakarta Rp 2.827.593
UMK Kabupaten Sleman Rp 2.624.387
UMK Kabupaten Bantul Rp 2.509.001
UMK Kabupaten Kulonprogo Rp 2.504.520
UMK Kabupaten Gunungkidul Rp 2.468.378
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
