
Anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). (Tumpal Andani Aritonang/Antara)
JawaPos.com–Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi mengatakan, anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (MS), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Dia menjadi tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD, 20.
”Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban),” kata Adam seperti dilansir dari Antara di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12).
Adam menjelaskan, pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.
”Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan,” tutur Adam Erwindi.
Adam mengungkapkan dari hasil otopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.
Adam mengatakan tersangka MS sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan setelah pengungkapan, tersangka MS sempat beralibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban.
”Namun, hasil penyidikan sementara, tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal,” ujar Adam Erwindi.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menyatakan selain pidana umum, tersangka MS melanggar kode etik profesi pasal 13 ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.
”Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri, semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat. Ini pelanggaran berat,” ucap Hery Purnomo.
Meski proses pidana masih berjalan, dia menegaskan Bidang Propam bisa mengambil langkah cepat dalam pelaksanaan proses pemecatan sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi.
”Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). kami mempersilakan para pihak hadir, baik wartawan, pihak ULM, dan yang lain, silakan hadir, kami terbuka. Bidang Propam akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini,” ujar Hery Purnomo.
Polda Kalsel mengungkapkan pembunuhan itu karena motif cinta segitiga. Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya, sedangkan korban adalah teman calon istrinya.
Adam Erwindi menyebut, motif itu didapat dari hasil pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (24/12) malam. Pembunuhan terjadi pada hari yang sama saat dini hari.
”Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga,” tutur Adam.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
