Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Desember 2025, 00.25 WIB

Diduga Malapraktik dan Tak Punya Izin, Klinik Kecantikan Dilaporkan ke Polda Sulsel

Ketua DPW LBH LIRA Sulsel Ryan Latif laporkan salah satu klinik kecantikan ke Polda Sulawesi Selatan. (Darwin Fatir/Antara) - Image

Ketua DPW LBH LIRA Sulsel Ryan Latif laporkan salah satu klinik kecantikan ke Polda Sulawesi Selatan. (Darwin Fatir/Antara)

JawaPos.com–Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (DPW LBH-LIRA) Sulawesi Selatan Ryan Latief melaporkan pemilik klinik kecantikan terkait dugaan pelanggaran surat izin praktik (SIP) ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Pihaknya menerima aduan masyarakat yang menjadi korban.

”Sudah ada tiga korban menyampaikan aduan soal Ressty Aesthetic Clinic ke kami. Para korban diminta melengkapi dokumen pendukung termasuk hasil pemeriksaan forensik, untuk dilanjutkan ke proses hukum,” papar Ryan Latief seperti dilansir dari Antara.

Pelaporan tersebut setelah pihaknya melakukan kroscek adanya kejanggalan izin praktik dan melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut dia, SIP yang diberikan kepada pengelola klinik kecantikan maksimal hanya tiga titik lokasi praktik. Namun dari penelusuran klinik tersebut memiliki lebih dari tiga klinik dan tersebar di beberapa daerah. Seperti Kota Makassar, Kabupaten Bone, hingga di Kolaka (Sulawesi Tenggara).

Salah seorang korban dugaan malapraktik asal Kolaka perempuan inisial HA, 38, mengungkapkan telah menjalani tindakan prosedur estetika pada bagian hidung di klinik tersebut. Dia telah membayar Rp 7 juta. Namun, setelah menjalani tindakan dipasang benang, hidungnya malah tidak normal.

Merasa hasil tidak maksimal, korban mendatangi klinik tersebut untuk kali kedua pada 29 November 2025. Selanjutnya ditangani pemilik klinik yakni dr RAM untuk dilakukan perbaikan. Meski tidak dibebani biaya, korban ditawari memasang filler bibir seharga Rp 1,5 juta.

”Saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi di Kolaka untuk meminta pertanggungjawaban pihak klinik. Saya mengalami (catat estetika) kerusakan pada wajah, hidung bengkok tidak normal,” kata dia.

Ryan mengungkapkan, dari penelusuran serta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kolaka, klinik tersebut diduga tidak memiliki izin operasi resmi. Diduga klinik itu tidak memiliki standar keamanan, fasilitas, maupun kompetensi disyaratkan pemerintah, dan bisa membahayakan orang.

Sejauh ini, korbannya HA telah menjalani visum guna membuktikan dugaan malapraktik tersebut. Sedangkan untuk hasilnya, akan keluar pada Senin (29/12). Selain dilaporkan dugaan tidak pidana di Polres Kolaka, korban juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

Pemilik Ressty Aesthetic Clinic dr RAM saat dikonfirmasi secara terpisah perihal tuduhan tersebut belum memberikan reaksi. Dia hanya merespons sedang menjalankan ibadah umrah.

”Mohon maaf saat ini saya sedang fokus ibadah umrah,” kata dr RAM singkat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore