
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas. (Anggi Luthfi Panggabean/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberi pelayanan kesehatan bagi korban dugaan peluru nyasar yang dialami anak usia empat tahun. Korban warga Kecamatan Medan Belawan.
”Atensi saya jelas, pastikan korban dilayani dengan sebaik mungkin, dirawat dengan layak, dan mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas seperti dilansir dari Antara di Medan, Rabu (7/1).
Wali Kota Medan menegaskan, telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit untuk menangani perawatan tersebut dengan optimal. Rico Waas yang langsung memantau kondisi korban menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah kota setempat dan meminta penanganan dilakukan secara maksimal.
Korban tengah ditahap observasi guna menunggu penanganan lebih lanjut. ”Setelah observasi lengkap nanti dokter punya pertimbangannya sendiri. Kita doakan berjalan dengan baik,” tandas Rico Waas.
Korban diduga tertembak peluru nyasar di bagian mata saat terjadi tawuran di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan dan tengah ditindaklanjuti.
”Pelaku sudah teridentifikasi,” terang Agus.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa tawuran di Medan, yang menyebabkan seorang anak balita perempuan menjadi korban peluru nyasar.
”Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawuran dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius terhadap keselamatan anak, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti.
Dia mengatakan, anak merupakan kelompok paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang timbul akibat konflik sosial dan tindakan kriminal di ruang publik. KemenPPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa balita malang itu.
Menurut dia, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
”Berdasar aspek perlindungan hukum anak, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutur Ciput Eka Purwianti.
Peristiwa tawuran antar kampung di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban peluru nyasar. Peluru diduga bersarang di kelopak mata kanan bocah malang tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
