Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Januari 2026, 03.02 WIB

Hadapi Menjamurnya Ormas, Pemprov Jatim Perkuat Pengawasan Lewat Satgas Anti Premanisme

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan sosialisasi satgas Penanganan Premanisme kepada pengusaha yang ada di kota setempat, Jumat (9/1) (ANTARA/Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan sosialisasi satgas Penanganan Premanisme kepada pengusaha yang ada di kota setempat, Jumat (9/1) (ANTARA/Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Menyikapi maraknya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang muncul, Pemprov Jawa Timur menghadapi tantangan dalam hal pengawasan. Menurut data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, dari total 121 ribu ormas yang ada, hanya sedikit yang terdaftar dan terpantau oleh pemerintah daerah. Dalam rangka memastikan bahwa keberadaan ormas tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Pemprov Jatim memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Anti Premanisme.

Kepala Bakesbangpol Jawa Timur, Eddy Supriyanto, menjelaskan bahwa salah satu penyebab sulitnya pengawasan adalah sistem pendaftaran yang kini berbasis digital. Melalui aplikasi administratif hukum umum (AHU) Online di Kementerian Hukum dan HAM, ormas dapat mendaftar secara langsung tanpa melalui jalur berjenjang yang sebelumnya ada.

"Dulu mekanismenya berjenjang. Dari kabupaten/kota, ke provinsi, baru ke pusat. Sekarang, ormas bisa langsung daftar online ke Kemenkumham. Dampaknya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengontrol keberadaan mereka," ungkap Eddy pada 15 Januari kemarin.

Situasi ini telah mengubah posisi pemerintah daerah, yang kini berfungsi lebih sebagai mitra daripada pengendali. Kewenangan pendaftaran ormas kini berada di tangan kementerian, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kontrol langsung. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat ormas sering kali berinteraksi langsung dengan masyarakat di tingkat daerah.

Eddy menekankan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, keberadaan ormas dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Terutama, ia mengkhawatirkan munculnya ormas yang bertindak di luar batas hukum, seperti terlibat dalam tindakan premanisme, pemalakan, dan gangguan keamanan yang dapat merugikan iklim investasi.

Sebagai langkah awal, Pemprov Jatim telah mengambil tindakan cepat dengan membentuk Satgas Penanganan Anti Premanisme, yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kepolisian, serta tim internal Satgas Ormas Jatim.

"Fokus kami adalah ormas yang kegiatannya menimbulkan ketakutan bagi investor atau mengganggu ketertiban umum. Untuk kasus-kasus hukum di lapangan, seperti yang terjadi di Surabaya, penanganannya kami serahkan penuh kepada aparat penegak hukum," tambahnya.

Dalam upayanya untuk memperkuat pengawasan, Eddy juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang mewajibkan ormas untuk melapor ke pemerintah daerah setelah mendapatkan legalitas dari pusat. Ia menyatakan bahwa hal ini sedang diperjuangkan kepada pihak kementerian.

"Kami sudah mengusulkan agar pelaporan ke daerah ini dijadikan kewajiban, bukan lagi sekadar sukarela. Dengan begitu, monitoring bisa berjalan efektif," jelasnya.

Sambil menunggu adanya regulasi yang mendukung, Pemprov Jatim terus berupaya melakukan pembinaan meski terbatas oleh anggaran. Pendekatan persuasif seperti sosialisasi wawasan kebangsaan dan melibatkan ormas dalam kegiatan kenegaraan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di masyarakat.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore