
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (19/1). (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Hal ini disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyusul sorotan publik yang menilai proses perizinan tersebut berjalan lamban.
“Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar,” kata SF Hariyanto dalam keterangan tertulis, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) merupakan langkah konkret untuk mempercepat legalisasi pertambangan rakyat sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, terkoordinasi, dan akuntabel. Pokja tersebut akan menjadi penghubung antara pemerintah kabupaten dan Pemprov Riau dalam pembaruan data serta pemantauan progres penerbitan izin.
“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto mengungkapkan bahwa Pemprov Riau telah menetapkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan mulai dilakukan dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat.
“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” ucapnya.
Ia menegaskan, skema IPR ini tidak membuka ruang bagi perusahaan swasta, melainkan secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan dikuasai pemodal besar.
“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.
Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa kehadiran IPR akan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.
“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.
Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal dalam penyelesaian seluruh proses perizinan.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
