Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Februari 2026, 04.08 WIB

Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Polisi Kejar Jaringan Pemburu Liar!

BBKSDA & Polda Riau selidiki kasus Gajah Sumatera ditemukan mati tanpa kepala di Pelalawan, Riau. (Istimewa) - Image

BBKSDA & Polda Riau selidiki kasus Gajah Sumatera ditemukan mati tanpa kepala di Pelalawan, Riau. (Istimewa)

JawaPos.com - Seekor gajah sumatera jantan ditemukan mati mengenaskan di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kematian satwa dilindungi ini menjadi sorotan tajam karena kondisi bangkainya yang tidak utuh. Saat ditemukan, bagian kepala gajah tersebut sudah hilang, yang mengarah kuat pada aksi perburuan liar demi mengambil gadingnya.

Kronologi Penemuan Bangkai Gajah

Laporan pertama kali diterima Balai Besar KSDA Riau dari pihak perusahaan pada Senin (2/2). Tak butuh waktu lama, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi.

Keesokannya, BBKSDA Riau bersama Tim Ditkrimsus Polda Riau melakukan olah TKP. Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa gajah tersebut berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia sekitar 40 tahun.

Hilangnya bagian kepala menjadi bukti otentik adanya tindak pidana perburuan. Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, memberikan pernyataan keras. Menurutnya, kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius.

"Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Supartono, Jumat (6/2).

Ancaman Penjara di Bawah UU Baru

Penyelidikan kini tengah dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemburu ini. Kasus ini akan diproses menggunakan payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Regulasi ini memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi siapa pun yang nekat memburu, membunuh, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Supartono menambahkan, aturan baru ini menjadi senjata utama aparat untuk memberikan efek jera.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam," katanya.

BBKSDA Riau mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik ilegal perdagangan satwa liar. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait perburuan, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore