Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Februari 2026, 18.00 WIB

Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Ini 3 Perbaikan Darurat untuk Pemerintah

Ilustrasi bunuh diri. (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi bunuh diri. (JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang siswa SD di NTT dilaporkan mengakhiri hidupnya hanya karena tak mampu membeli buku dan pena.

Tragedi ini dinilai sebagai alarm keras bahwa hak dasar anak Indonesia sedang dalam kondisi gawat darurat.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kejadian ini adalah bukti nyata lumpuhnya perlindungan negara.

Saat anggaran pendidikan diklaim terus meningkat, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

Agar pena tetap digunakan untuk menulis masa depan, bukan menjadi alasan kehilangan nyawa, berikut 3 perbaikan mendesak yang harus dilakukan pemerintah menurut JPPI:

1. Stop Narasi "Gagal Jajan" dan Akui Mahalnya Pendidikan

Pemerintah harus berhenti memperhalus realitas kemiskinan dengan narasi yang tidak relevan. 

"Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik," tegas Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.

Pemerintah perlu mengakui bahwa meski ada slogan "Wajib Belajar 13 Tahun", pungutan dan biaya operasional di lapangan masih sangat membebani masyarakat miskin.

2. Kembalikan Khittah Anggaran Pendidikan 20%

Terjadi pergeseran prioritas yang mengkhawatirkan. Anggaran pendidikan kini terindikasi mengalami "kanibalisasi" untuk mendanai program populis lain. "Anggaran pendidikan di APBN 2026 kini tinggal 14%, dari yang semestinya 20%," katanya.

Pemerintah harus mengembalikan fungsi utama anggaran 20% untuk membiayai kebutuhan esensial siswa, guru, dan sarana prasarana.

"Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis?," tambah Ubaid.

3. Jalankan Amanah Konstitusi Tanpa "Cuci Tangan"

Ubaid meminta negara tidak boleh lagi melempar tanggung jawab biaya operasional sekolah kepada orang tua murid.

Sesuai Pasal 31 UUD 1945 dan Putusan MK, pendidikan dasar wajib dibiayai negara tanpa pungutan.

Faktanya, banyak sekolah yang masih menjadi beban ekonomi, hingga berubah menjadi "penjara mental" bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

JPPI mendesak adanya audit total terhadap dana BOS dan PIP agar bantuan tersebut benar-benar sampai dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore