Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Februari 2026, 21.47 WIB

Tamparan Keras bagi Dunia Pendidikan, Pemerintah Diminta Tak Anggap Sepele Peristiwa Siswa SD Bunuh Diri di NTT

Ilustrasi bunuh diri. (Antara) - Image

Ilustrasi bunuh diri. (Antara)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, menyampaikan duka cita dan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk kebutuhan sekolah.

Peristiwa tragis tersebut dinilai sebagai tamparan keras bagi nurani dan rasa kemanusiaan, sekaligus peringatan serius bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

MY Esti menegaskan, kejadian ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa, melainkan sebagai alarm kegagalan sistemik dalam menjamin hak dasar anak atas pendidikan.

“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” kata Esti kepada wartawan, Rabu (4/2).

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam, karena hingga kini masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat mengakses pendidikan dasar akibat faktor ekonomi. Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa kecuali.

MY Esti mengingatkan, Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyebutkan bahwa, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Dengan demikian, tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar sepenuhnya berada di pundak negara, bukan pada anak atau keluarganya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa konstitusi juga mengatur komitmen anggaran pendidikan. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Oleh karena itu, lanjut Esti, tidak boleh lagi ada anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli buku, pena, atau perlengkapan belajar dasar lainnya.

Menurutnya, tragedi di Ngada harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, khususnya terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ia menekankan, pendidikan tidak hanya soal gedung dan kurikulum, tetapi juga tentang jaminan negara atas kebutuhan dasar peserta didik.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan. Putusan tersebut melarang segala bentuk pungutan yang dapat membebani peserta didik dan keluarganya.

“Putusan MK ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Tidak boleh lagi ada pungutan, baik langsung maupun terselubung. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan sumber tekanan karena persoalan biaya,” ujarnya.

Selain itu, Esti turut mendorong pemerintah pusat dan daerah agar lebih proaktif dan responsif dalam menyalurkan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan, bantuan pendidikan tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan di lapangan.

“Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan kewajiban aktif negara untuk hadir, melindungi, dan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tidak kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore