
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana. (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Bali terus mendalami asal usul terbitnya 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar.
Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana mengatakan, tim penyidik masih mendalami konstruksi hukum masing-masing bidang tanah yang memiliki karakteristik berbeda. Sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Belum ada (tersangka), kalau untuk Tahura kita masih mendalami karena setiap wilayah tanahnya ada berbeda-beda,” kata Chatarina Muliana seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, luas area serta beragamnya dokumen warkah menjadi tantangan dalam proses pembuktian. Penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen tambahan guna memperkuat alat bukti. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.
”Karena ini memang tanahnya cukup luas dan ada dokumen-dokumen warkah yang diminta untuk melengkapi dan kita perlu koordinasi dengan BPN di wilayah provinsi dan kalau belum nanti kita ke Kementerian ATR/BPN,” beber Chatarina Muliana.
Adapun proses hukum kasus 106 SHM di atas kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Bali mengakui penyidikan masih terus berjalan.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Tahura Ngurah Rai. Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah bangunan, yang kemudian ditelusuri bersama Kanwil BPN Bali, BPN Denpasar, serta UPTD Tahura Ngurah Rai.
Dari penelusuran itu terungkap adanya 106 SHM yang terbit di atas kawasan hutan konservasi tersebut. Pansus TRAP kemudian merekomendasikan penanganan hukum kepada Kejati Bali. Namun hingga kini, belum ada kejelasan siapa pemilik sertifikat tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana juga turut mengungkap alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai tahun 1990-an. Tercatat hingga saat ini, terdapat setidaknya 106 tanah bersertifikat dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.
”Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalo sudah bisa, esok anak-anak (penyidik) sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa,” kata Ketut Sumedana pada Senin (20/10/2025).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
