Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Oktober 2025, 16.31 WIB

PN Gresik Vonis Bebas Resa dan Deva atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM , JPU Tempuh Kasasi

Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com-Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva tak kuasa menahan tangis pasca mendengar vonis putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (23/10) malam. Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan penggunaan surat palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menempuh upaya hukum kasasi atas perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Sarudi menilai bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terpenuhi. Mulai dari penggunaan surat palsu, penyalahgunaan kekuasaan, maupun memberikan kesempatan atau sarana.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU," tegas Sarudi.

Sarudi juga memutuskan bahwa seluruh hak terdakwa wajib dipulihkan. Berkaitan dengan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," beber Sarudi.

Majelis hakim juga kembali menyebut peran Budi Riyanto sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Dari fakta persidangan, buron sekaligus mantan pegawai BPN Gresik itu kerap menggunakan fasilitas kantor PPAT milik Resa untuk kepentingan pribadi.

"Budi juga yang membuat permohonan pengurusan SHM atas nama pelapor Tjong Cien Sing tanpa surat kuasa. Hingga akhirnya perkara ini bergulir," tandas Sarudi. 

Merespons hal tersebut, JPU Imamal Muttaqin akan menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang minta. Yakni pidana penjara 4 tahun kepada Resa dan 3 tahun kepada Deva.

"Kami akan menempuh upaya hukum kasasi," ujarnya dihadapan Majelis Hakim. 

Sementara itu, Retno Sariati Sandra Lukito selaku kuasa hukum Resa mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurut dia, Majelis Hakim sudah berlaku adil dengan melihat seluruh fakta hukum maupun persidangan yang bergulir.

"Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan," ungkap Retno.

Retno juga optimistis kliennya kembali mendapat vonis bebas pada tahap kasasi. Sebab, seluruh pertimbangan dalam berkas putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Berkaitan dengan kasasi memang wajib ditempuh JPU untuk merespon vonis bebas. Sehingga kami menghormati dan akan mengikuti prosesnya," tandas Retno. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore