Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni. (Istimewa)
JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Kasu situ menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yuyun sapaan akrabnya, dimintai keterangan terkait prosedur hukum pengangkatan Direktur RSUD yang diduga menabrak aturan.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Yuyun menjelaskan, telah dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 Januari 2025 di Gedung KPK Jakarta. Sedangkan pemeriksaan kedua berlangsung di salah satu kantor di Madiun, Jumat (20/2).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK memintanya memaparkan keterangan terkait boleh atau tidaknya seorang pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non-PNS menjabat sebagai direktur rumah sakit.
Hal tersebut mencuat setelah adanya perdebatan regulasi di internal Pemkab Ponorogo mengenai masa jabatan Direktur RSUD dr. Harjono berinisial YM yang menjabat hingga 2027, namun terganjal aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Direktur Rumah Sakit, baik itu Rumah Sakit Umum Pusat maupun daerah, adalah seorang PNS.
”Kalau rumah sakit itu tipe B, orang yang bersangkutan minimal seorang JPT Pratama. Sedangkan yang bersangkutan (direktur RSUD dr. Harjono inisial YM) berstatus pegawai BLUD. Jadi sudah tidak sesuai aturan,” kata Yuyun di Kantor BKD Jatim, kemarin (24/2) siang.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan kemungkinan pergantian direktur rumah sakit sebelum masa jabatan berakhir. Yuyun menjelaskan, masa pengangkatan direktur adalah lima tahun, namun tetap dimungkinkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kalau seandainya diganti, ya pasti akan melihat apa masalahnya untuk penggantian tersebut. Karena di SK-nya itu sudah tertulis kalau dia melanggar, kalau melakukan pelanggaran kode etik, kalau target tidak tercapai, dan juga kalau kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan,” ujar Indah Wahyuni.
Yuyun menegaskan bahwa seluruh mekanisme evaluasi dan pergantian telah memiliki dasar hukum yang jelas. Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan.
Dalam hal ini, respons penyidik KPK terhadap keterangannya cukup positif karena dirinya menyampaikan penjelasan berbasis regulasi. Bahkan, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen darinya, termasuk surat evaluasi dari Biro Organisasi Pemprov Jatim terkait draf Peraturan Bupati Ponorogo tentang susunan organisasi rumah sakit.
Surat tersebut menjadi kunci bagi penyidik untuk memahami dasar perubahan aturan di daerah. ”Mereka (KPK) cukup senang, ya. Karena pada saat itu saya menjelaskan dengan dasar hukum yang ada,” ujar Indah Wahyuni.
Yuyun mengaku tidak mengetahui alasan spesifik namanya dikaitkan dengan isu jual beli jabatan. Namun, dia menegaskan, kehadirannya bukan sebagai pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan.
”Jadi kapasitas saya dipanggil oleh KPK adalah sebagai saksi ahli. Bukan saya yang dituduh menjadi pelaku jual beli jabatan,” tegas Indah Wahyuni.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
