Lima fakta kasus dugaan rangkap jabatan guru honorer di Kabupaten Probolinggo, jadi tersangka, viral, hingga penyidikan dihentikan. (Dokumentasi Kejari Probolinggo)
JawaPos.com - Nama Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, belakangan ramai diperbincangkan publik, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi rangkap jabatan.
Dari hasil penyidikan Kejari Probolinggo, selain berprofesi sebagai guru honorer di SD Negeri Brabe 1, Huda juga menjadi Tenaga Pendamping Lokal Desa di Desa Maroon, sehingga menerima gaji ganda dari uang negara.
Berikut 5 fakta kasus dugaan rangkap jabatan guru honorer di Probolinggo, yang dirangkum oleh JawaPos.com:
1. Kejari Probolinggo Menerima Laporan dari Warga
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi double job yang dilakukan guru tidak tetap tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Ada yang melapor bahwa salah satu guru GTT (Guru Tidak Tetap) berinisial H merangkap sebagai Tenaga Pendamping Profesional (PLD) di Kecamatan Maron," ucap Taufik, dikutip dari Radar Bromo Jawa Pos Group, Kamis (26/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Probolinggo melakukan penyelidikan dan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo pada 20 Agustus 2025.
Mohammad Hisabul Huda diketahui menjadi PLD Desa Brabe, Kecamatan Maron, sejak tahun 2019. Dalam perjanjian kerja, ia menerima honorarium dan biaya operasional gaji PLD sebesar Rp 2.239.000 per bulan.
Dengan bukti-bukti yang terkumpul, Kejari Probolinggo menaikkan status Mohammad Hisabul Huda menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rangkap jabatan pada Kamis, 12 Februari 2026.
2. Terbukti Memalsukan Dokumen Pendaftaran
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso mengatakan bahwa pada 2019, saat masih berstatus guru honorer, Huda mendaftarkan diri sebagai PLD.
Dalam proses pendaftaran, Huda mengetahui bahwa Tenaga Pendamping Profesional dilarang memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
"Namun tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat surat pernyataan palsu, yang menyatakan bahwa tersangka telah mengundurkan diri sebagai GTT sejak 17 Juli 2019, padahal masih aktif mengajar hingga 2025," ucap Wagiyo.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
