Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Februari 2026, 15.18 WIB

Punya Senjata Tajam Ilegal, Satgas Operasi Damai Cartenz Proses Hukum Anggota KKB Natan Matuan

Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap anggota KKB di Papua terkait jaringan penyelundup senjata dan amunisi ilegal. (Polri)

JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz kembali menindak anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kali ini penindakan dilakukan terhadap anggota KKB bernama Natan Matuan. Dia diproses hukum karena memiliki senjata tajam tanpa hak.

Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani menyampaikan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam kasus tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Dia memastikan bahwa tujuan proses hukum itu demi menjaga stabilitas keamanan di Papua.

”Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Faizal dikutip pada Jumat (27/2).

Berdasar data dari Satgas Operasi Damai Cartenz, Natan Matuan adalah anggota KKB yang beroperasi di wilayah Yahukimo.

Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terhadap tersangka sudah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan.

”Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Faizal.

Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan, P-21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana yang menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.

Artinya, unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

”Sehingga perkara dinilai siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, Tahap II menjadi momentum peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” terang dia.

Dalam kasus itu, tersangka Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

”Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, tanpa membuka rincian teknis yang dapat menghambat proses penyidikan,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Adarma Sinaga menyatakan bahwa penindakan KKB merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore