
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu. (Nurul Fitriana/JawaPos.com).
JawaPos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat dalam satu tahun terakhir, sebanyak 3 juta pelaku usaha baru telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Dalam satu tahun ada pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha yang memiliki NIB di negara kita," kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional II Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Yogyakarta, Senin (10/11).
Ia mengatakan, capaian itu menandakan bahwa iklim berusaha dan ekonomi di Indonesia tetap tumbuh. Itu sebabnya Indonesia masih mampu menarik banyak minat investor.
"Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa? Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” sambungnya.
Todotua menjelaskan, jumlah NIB yang diterbitkan meningkat dari sekitar 10,6 juta menjadi 14 juta hanya dalam kurun waktu satu tahun. Menurutnya, hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang semakin transparan dan terintegrasi.
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya memperkuat ekosistem investasi dengan mempercepat proses perizinan. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam perizinan berusaha.
Regulasi tersebut memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yaitu mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila batas waktu penerbitan telah terlampaui. Langkah ini dinilai memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi pelaku usaha.
“Melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan. Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif," tutur Todotua.
"Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan
"Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha," pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
